MAKALAH FIQH MUAMALAT 1
Tentang
Kepemilikan dan Permasalahannya
Disusun
Oleh
RENDY
SAPUTRA (13131060574)
Dosen
Pembimbing:
Rozalinda
M,Ag,
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG 2014/2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemilik sesungguhnya dari sumber daya yang ada adalah
Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya penerima titipan untuk sementara saja.
Sehingga sewaktu-waktu dapat di ambil kembali oleh Allah SWT. Oleh sebab itu
kepemilikan mutlak atas harta tidak di akui dalam islam. Sebagaimana terdapat
dalam firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 284: لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي
الْأَرْضِ
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan
apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hati mu
atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu
tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan
menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”
Manusia adalah khalifah
atas harta miliknya, hal ini dijelasakan dalam QS. Al-Hadiid ayat
7: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian
dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang
yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar”
B.
Rumusan masalah
Dengan
latar belakan yang ada di atas, maka kami sebagai pemakalah akan membaha
tentang :
1.
Apa yang di maksut dengan pengertian
kepemilikan ?
2.
Bagaiman sebab-sebab kepemilikan ?
3.
Apa saja macam-macam kepemilikan ?
4.
Bagaimana berakhirnya kepemilikan ?
C.
Tujuan
Dari rumusan masalah yang sudah ada, maka kami pemakah
dapat mengetahui bahwa makalah memiliki tujuan :
1.
Dapat mengerti tentang makna kepemilikan
2.
Mengetahui sebab-sebab dalam kepemilikan
3.
Mengetahui macam-macam dalam kepemilikan
4.
Mengetahui cara berakhirnya kepemilikan
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Milik
Hak milik merupakan hubungan antara manusia dan
harta yang ditetapkan dan diakui oleh syara’. Karena adanya hubungan tersebut,
ia berhak melakukan berbagai macam tasarruf terhadap harta yang dimilikinya,
selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya.
Secara etimologi, milik berasal dari kata: مِلْكًا-
الشَيْءَ مَلَكَ, yang sinonimnya:
فِيْهِ بِالتَصَرُّفِ وَانْفَرَدَ حَازَهُ, yang artinya: ia menguasai sesuatu dan
bebas melakukan tasarruf terhadapnya. Dalam nada yang sama Wahbah Zuhaili
mengemukakan:
وَالْمِكْا فِيْ اللُّغَةِ:
هُوَ حِيَازَةُالْإِنْسَانِ لِلْمَالِ وَالْإِسْتِبْدَادُبِهِ أَيْ الْإِنْفِرَادُ
بِالتَّصَرُّفِ فِيْهِ
“Milik
dalam arti bahasa adalah penguasaan seseorang terhadap harta dan berkuasa penuh
terhadapnya, yakni bebas melakukan tasarruf
terhadapnya”.[1]
Kata milik
berasal dari bahasa arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap Allah.
Al-milk juga berarti sesuatu yang dimiliki(harta).milk juga merupakan hubungan
seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’, yang menjadikannya
mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga ia dapat melakukan
tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali adanya halangan syara’.[2]
Dalam arti istilah terdapat bebrapa definisi yang
dikemukakan oleh para fuqaha.kamaluddin
ibnu Al-Humam, yang dikutip oleh Muhammad Abu Zahrah memberikan definisi
sebagai berikut.
بِاَنَّهُ
الْقُدْرَةُعَلَى التَّصَرُّفِ اِبْتَدَاءً إِلَّالِمَانِع
“Hak
milik adalah suatu kemampuan untuk melakukan tasarruf sejak awal kecuali karena
adanya penghalang”.
Al-Maqdisi yang dikutip juga oleh Abu Zahrah
memberikan definisi sebagai berikut.
الْمِلْكا
بِاَنَّهُ الْإِخْتِصَاصُ الْحَاجِز
“ Hak milik itu adalah kekhususan yang menghalangi”.
Maksud definisi tersebut adalah bahwa hak milik
adalah penguasaan khusus terhadap sesuatu yang dapat menghalang orang lain
untuk mengambil manfaat atau melakukan tasarruf terhadapnya, kecuali menurut
cara yang dibenarka oleh syara’.[3]
Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh
Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut:
إخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَا حِبُهُ شَرْعًا
أَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَالْاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الشّرْعِيِّ
“Pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatu
benda menurut syara’ untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil
manfaatnya tidak ada penghalang yang bersifat syara”.
Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu
sepenuhnya berada dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh
bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual beli, hibah, wakaf dan
meminjamkannya kepada orang lain,selama tidak ada halangan dari syara’.[4]
2.
Sebab-Sebab
Kepemilikan
Para ulama fiqh menyatakan bahwa ada empat cara
pemilikan harta yang disyariatkan islam:
a. Melalui
penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum
lainnya, yang dalam Islam disebut harta yang mubah. Contohnya, bebatuan
disungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum. Apabila seseorang
mengambil batu dan pasir dari sungai itu dan membawa ke rumahnya, maka batu dan
pasir itu menjadi miliknya, dan orang lain tidak boleh mengambil batu dan pasir
yang telah dikuasainya itu
b. Melalui
suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum, seperti
jual beli, hibah, dan wakaf
c. Melalui peninggalan seseorang, seperti
menerima harta warisan dari ahli warisnya yang wafat
d. Hasil/buah
dari harta yang telah dimiliki seseorang, seperti buah pohon di kebun, anak
sapi yang belum lahir.[5]
Sebab- sebab tamalluk (memiliki) yang ditetapkan syara’ ada 4:
1) Ihrazul al Mubahat
Ihrazul mubahat – memiliki benda- benda yang boleh
dimiliki, atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki di suatu tempat untuk
dimiliki. untuk
harta yang mubah atau "Harta yang tidak termasuk dalam harta yang
dihormati (milik sah) dan tak ada penghalang syara' untuk dimiliki."
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, burung-burung di alam
bebas, air hujan dan lain-lain.
2)
Al UQUD (aqad).
Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil
Uqud) contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau
pemberian dan lain-lain.
3)
Al KHALAFIYAH(
pewarisan).
Khalafiyah, ialah "Bertempatnya seseorang atau sesuatu
yang baru bertempat ditempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam
haknya"
contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua,
mendapat barang dari wasiat ahli waris.
4)
Attawalludu
minal mamluk (berkembang biak).
Tawallud min Mamluk, yaitu segala
yang terjadi dari benda yang telah dimilik, menjadi hak bagi yang memiliki
benda tersebut. Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi
yang dimiliki, bulu domba menjadi milik pemilik domba, dan lain-lain.[6]
5)
Macam-Macam
Kepemilikan
A. Hak
Milik yang Sampurna(Al-Milk At-Tam)
Pengertian
hak milik yang sempurna menurut Wahbah Zulaihi adalah sebagai berikut.
فَالْمِلْكُاالتَّامُّ
هُوَمِلْك
ُاذَاتِ الشَّيْءِ(رَقَبَتِهِ) وَمَنْفَعَتِهِ مَعًا، بِحَيْثُ يَشْبُتُ
لِلْمَالِكِاجَمِيْعُ الْحُقُوْقِ الْمَشْرُوْعَةِ
“Hak milik yang
sempurna adalah hak milik terhadap zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya
bersama-sama, sehingga dengan demikian semua hak-hak yang diakui oleh syara’
tetap ada di tangan pemilik”.
Muhammad
Abu Zahrah memberikan definisi hak milik yang sempurna sebagai berikut.
اَلْمِلْكُا
التَّامُّ هُوَالْمِلْكُا الْوَاقِعُ عَلَى ذَاتِ الْعَيْنِ وَمَنَافِعِهَا
“Pengertian hak milik
yang sempurna adalah suatu hak milik yang mengenai zat barang dan manfaatnya”.
B. Hak
Milik yang Tidak Sempurna (Al-Milk An-Naqish)
Wahbah
zuhailiatnya smemberikan definisi milk naqish sebagai berikut.
وَالْمِلْكُا
النَّاقِصُ هُوَمِلْكُاالْعَيْنِ وَحْدَهَا، أَوِالْمَنْفَعَةِ وَحْدَهَا
“Milk
naqish ( tidak sempurna) adalah memiliki bendanya saja,
atau memiliki manfaatnya saja”.
C. Kepemilikan Umum
a.
Arti kepemilikan Umum
Jika
dilogikakan pada parkembangan saat ini,
maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum, kegunaan bagi kaum muslimin.
Dalam kajian kontemperer pemikiran arab, Al Khailani menyebutkan bahwa jenis
kepemilikan ini dapay disamakan dengan kepemilikan Negara, sehingga ia
mendefinisikan kepemilikan umum atau kepemilikan Negara sebagai lepemilikan
yang nilai gunanya berkaitan dengan semua kewajiban Negara terhadap rakyatnya,
termasuk bagi kelompok non-muslim. Yang tercakup dalam jenis kepemilikan ini
ialah semua kekayaan yang tersebar diatas dan perut bumi diwilayah Negara
tersebut.. Pengkaitan kepemilikan Negara dengan kepemilikan umum tidak terlepas
dari nilai guna terhadap benda-benda yang ada bagi kepentingan semua orang
tanpa diskriminatif dan memang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan
sosial.
b.
Tujuan Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum bertujuan untuk merealisasikan
beberapa tujuan umum, diantaranya :
1)
Untuk memberikan kesempatan seluruh manusia
terhadap sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat sosial, baik yang
tergolong pada kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan lain dan diperluas bagi
kaum muslim secara umum. Diantara hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu
adalah pelayanan yang mempunyai fungsi sosial harus dimiliki secara kolektif
oleh semua manusia, baik yang tergolong kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan
lain.
Rasullulah bersabda :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ
وَالنَّارِ
“Kaum muslim
bersekutu dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api” ( HR. Ahmad dan Abu Daud ).
2) Jaminan
pendapatan Negara. Negara menjaga hak-hak warganya dan bertanggung jawab atas
berbagai kewajiban dengan menjauhkan dari mara bahaya.
3) Pengembangan dan penyediaan semua jenis
pekerjaan produktif yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
4) Urgensi
kerja sama antar Negara dalam usaha menciptakan kemakmuran bersama.
Karakter
manusia terbentuk berdasarkan fitrahnya, yaitu keharusan untuk selalu
berhubungan dengan banyak orang. Diperlukan adanya pertukaran kemaslahatan dan
kemajuan antar mereka Mereka saling menyempurnakan. Karena begitu banyaknya
kebutuhan dan tuntutan dalam kehidupan ini, tampak bahwa Negara atau bangsa
manapun tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang
lain. Negara akan merealisasikan adanya kemakmuran dalam semua bidang
kehidupan. Realisasinya hanya dengan menjalin kerja sama dengan pihak lain
untuk menutupi semua kekurangan dari Negara tersebut.
1)
Bidang Dan sumber Kepemilikan Umum
1) Wakaf
2) Proteksi,
adalah proteksi Negara terhadap tanah tak bertuan yang diperbolehkan untuk
kepentingan masyarakat.
3) Barang –barang
tambang
4) Zakat
Allah berfirman dalam sura At-taubah :
“ Sesungguhnya
zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus
zakat, para mua’alaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah; dan Allah maha
mengetahui lagi maha bijaksana.” ( At-Taubah : 60).
Zakat merupakan income bebas yang masuk dalam
area kepemilikan umum. Pada sisi lain, zakat terpisah dengan sumber pemasukan
lainnya dengan limitasi alokasi penyalurannyauntuk membantu kelompok tertentu
6) Pajak
Dalam
konsepsi islam, pajak merupan harta yang diambil dari kelompok masyarakat
dewasa yang berada dibawah perlindungan pemerintah islam. Kewajiban ini
merupakan bentuk partisipasi warga Negara dengan menyumbangkan kekayaan untuk
kas Negara demi untuk kepentingan umum.
2)
Sebab-Sebab Kepemilikan Umum
1) Penguasaan,
ada beberapa mediasi yang dapat digunakan manusia untuk menguasai harta orang
lain tanpa melalui usaha keras atau perniagaan. Contoh : Warisan dan Wasiat.
2) Kepemilikan
barang-barang halal, dimana seseorang memiliki sesuatu yang belum dimiliki
orang lain, seperti mencari kayu bakar dihutan atau mencari ikan dilaut
3) Transaksi, diantaranya adalah transaksi
barang seperti jual beli dan sewa.
4) Keputusan
hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum seperti tentang tanah dan
perkebunan.
5) Zakat, nafkah,
hasil denda, dan harta nadzar.
6) Wakaf
D. Kepemilikan
khusus
a.
Arti Kepemilikan Khusus
Kepemilikan
seperti yang diutarakan oleh Qurafi
yaitu hukum syariat yang diberlakukan pada suatu benda atau manfaat yang
memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki dang
menggantinya jika memang menghendaki. Dengan kata lain, kepemilikan semacam ini
dimaksudkan agar manusia memiliki hah atas harta, hasil usaha, hak pemanfaatan,
dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya.
b.
Tujuan Kepemilikan khusus
1) Untuk
meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan
kelompok-kelompok non-pemerintahan.
2) Untuk
merealisasikan kebaikan, kemakmuran, dan kemanfaatan umum melalui persaingan
sehat antar produsen.
3) Menimgkatkan
kreatifitas individu
4) Untuk memenuhi
dan menginvestasikan naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan
Allah.
Islam
merupakan agama yang sesuai dengan fitrah menusia. Islam menjaga dan
menumbuhkan naluri itu dengan sempurna melalui pemenuhan naluri kecintaan
terhadap benda secara seimbang tanpa adanya dominasi terhadap salah satunya
c.
Jenis-Jenis Kepemilikan Khusus
1) Kepemilikan
pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya
berkaitan dengan satu orang.
2) Kepemilikan
perserikatan
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya dapat
digunakan oleh beberapa orang yang dibentuk dengan cara tartentu, seperti
kerjasama yang melibatkan beberapa orang tanpa melibatkan sekelompok orang
lainnya.
3) Kepemilikan
kelompok
Merupakan kepemilikan yang tidak boleh dimiliki
secara perorangan, atau kelompok kecil orang, namun pembagiannya harus
didasarkan pada persebaran terhadap banyak pihak.
e. Kewjiban
Dalam kepemilikan Khusus
1) Memberikan
nafkah bagi mereka yang berhak seperti istri, anak, dll.
2) Zakat, yaitu
sebagian dari fardlu yang diwajibkan Allah dalam harta orang-orang kaya dan
dialokasikan kepada orang-orang miskin.
3) Beberapa hak
yang harus ditunaikan selain zakat sebelum zakat ditunaikan, maka semua hak
selain zakat harus ditunaikan terlebih dahulu. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya
dalam harta terdapat hak yang harus ditunaikan selain zakat”. (HR.
At-Tirmidzi).
f. Sumber
Kepemilikan Khusus
1) Perniagaan
Allah berfirman :“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”.(Al-Baqarah
: 275).
2) Upah pekerjaan
3) Pertanian
4) Mengelola
tanah mati
Rasulullah
bersabda : “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu
menjadi miliknya”. ( HR. Abu Daud )
5) Keahlian
profesi, dll.
6.
Berakhirnya Kepemilikan
Ada
beberapa sebab yang menyebabkan berakhirnya Al-Milk At-Tamm, menurut para pakar
fiqh, yaitu:
a. Pemilik
meninggal dunia, sehingga seluruh miliknya berpindah tangan kepada ahli
warisnya
b. Harta
yang dimiliki itu rusak atau hilang.
Sedangkan
Al-Milk An-Naqish atau pemilikan terhadap manfaat suatu harta akan berakhir,
menurut para ulama fiqh, dalam perkara-perkara sebagai berikut:
a. Habisnya
masa berlaku pemanfaatan itu, seperti pemanfaatan sawah, padinya sudah dipanen
b. Barang
yang dimanfaatkan itu rusak atau hilang, seperti runtuhnya rumah yang
dimanfaatkan.
Kedua hal ini
disepakati oleh ulama fiqh.
c. Orang
yang memanfaatkannya wafat, menurut ulama Hanafiyah, karena manfaat tidak dapat
diwariskan; edangkan menurut jumhur ulama manfaat dapat diwariskan, karena
manfaat termasuk harta
d. Wafatnya pemilik harta itu, apabila pemilkan
manfaaat iu dilakukan melalui al-I’arah (pinjam meminjam) dan al-ijarah (sewa
menyewa). Menurut ulama Hanafiyah, karena akad al-ijarah bagi mereka tidak
boleh diwariskan, sedangkan menurut jumhur ulama, baik pinjam meminjam maupun
sewa menyewa tidak berhenti masa lakunya apabila pemiliknya meninggal karena
kedua akad ini, menurut mereka boleh diwariskan.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Makalah
Dari beberapa penjelas di atas dapat
ditarik beberapa kesimpulan mengenai isi makalah yang kami buat.
1. Kepemilikan adalah
kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu
yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
2. Kepemilikin yang bisa dijadikan alat untuk mempertahankan
berlangsungnya kehidupa suatu masyarakat meiliki beberpa sebab kepmilikan, di
antaranya bekerrja, warisan, kebutuhan harta untuk menyambung hidup, pemberian
negara kepada rakyatnya, dan harta yang diperoleh tanpa ada kompensasi atau
tenaga.
3. Adapun kepemilikan yang sah di dalam ilmu muamalah ada dua
macam, yaitu : milik sempurna, dan milik tidak sempurna. Yang dimakasud milik
sempurna adalah memiliki atas zad benda ( raqadah ) dan mamfaatnya adalah milik
sempurna, sedangkan milik tidak sempurna adalah milik atas salah satu zat benda
atau manfaatnya saja.
B.
Saran
Jadi saran
kami kepada semua yang hidup dalam dunia ini dalam hal harta yang dimiliki
janganlah sampai takut untuk bersedekah, berzakat, karena harta yang kita
miliki dalam konsep Agama Islam itu hanya sementara atau titipan yang perlu di
jaga dan di gunakan untuk perbuatan yang baik. Karena kita manusia hanya
sebagai pengelola atas harta yang kita miliki di dunia ini, tetapi itu semua
akan kembali kepada pemilik sebenarnya nanti pada waktunya, yaitu Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich
, Ahmad Wardi. 2013. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah,.
Harun
, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah.
Jakarta: Gaya Media Pratama.
Ghazaly, Abdul
Rahman.dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 1997. Pengantar Fiqh
Muamalah. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
SAYA
RENDY SAPUTRA (1313060574) KELUARGA BESAR IAIN IMAM BONJOL PADANG
JURUSAN EKONOMI ISLAM KONSENTRASI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM (FEBI) MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN DAN
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1437 H/2016 M. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.
[1] Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah,
2013. Cet. Ke-2, hlm. 69
[2] Nasrun Harun,
Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media
Pratama, 2007), cet. Ke-2, hlm. 31.
[3] Ibid. hlm. 69-70
[4] Abdul Rahman
Ghazaly, Fiqh Muamalat, cet ke-1, hlm. 47
[5] Nasrun Harun,
Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media
Pratama, 2007), cet. Ke-2, hlm. 32
[6] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,pengantar fiqh muamalah. Cet. Ke-1, hlm. 12
[7] Nasrun Harun,
Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media
Pratama, 2007), cet. Ke-2, hlm. 36