Senin, 13 Juni 2016

makalah Fiqh Muamalah tentang Kepemilikan dan Permasalahannya

MAKALAH FIQH MUAMALAT 1
Tentang
Kepemilikan dan Permasalahannya
 
Disusun Oleh
RENDY SAPUTRA (13131060574)
Dosen Pembimbing:
Rozalinda M,Ag,
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG 2014/2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemilik sesungguhnya dari sumber daya yang ada adalah Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya penerima titipan untuk sementara saja. Sehingga sewaktu-waktu dapat di ambil kembali oleh Allah SWT. Oleh sebab itu kepemilikan mutlak atas harta tidak di akui dalam islam. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 284: لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”
Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, hal ini dijelasakan dalam QS. Al-Hadiid ayat 7: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”
B.     Rumusan masalah
Dengan latar belakan yang ada di atas, maka kami sebagai pemakalah akan membaha tentang :
1.      Apa yang di maksut dengan  pengertian kepemilikan ?
2.      Bagaiman sebab-sebab kepemilikan ?
3.      Apa saja macam-macam kepemilikan ?
4.      Bagaimana berakhirnya kepemilikan ?
C.     Tujuan
            Dari rumusan masalah yang sudah ada, maka kami pemakah dapat mengetahui bahwa makalah memiliki tujuan :
1.      Dapat mengerti tentang makna kepemilikan
2.      Mengetahui sebab-sebab dalam kepemilikan
3.      Mengetahui macam-macam dalam kepemilikan
4.      Mengetahui cara berakhirnya kepemilikan

BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Milik
Hak milik merupakan hubungan antara manusia dan harta yang ditetapkan dan diakui oleh syara’. Karena adanya hubungan tersebut, ia berhak melakukan berbagai macam tasarruf terhadap harta yang dimilikinya, selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya.
Secara etimologi, milik berasal dari kata: مِلْكًا- الشَيْءَ مَلَكَ, yang sinonimnya: فِيْهِ بِالتَصَرُّفِ وَانْفَرَدَ حَازَهُ, yang artinya: ia menguasai sesuatu dan bebas melakukan tasarruf terhadapnya. Dalam nada yang sama Wahbah Zuhaili mengemukakan:
وَالْمِكْا فِيْ اللُّغَةِ: هُوَ حِيَازَةُالْإِنْسَانِ لِلْمَالِ وَالْإِسْتِبْدَادُبِهِ أَيْ الْإِنْفِرَادُ بِالتَّصَرُّفِ فِيْهِ
“Milik dalam arti bahasa adalah penguasaan seseorang terhadap harta dan berkuasa penuh terhadapnya, yakni bebas melakukan tasarruf  terhadapnya”.[1]
 Kata milik berasal dari bahasa arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap Allah. Al-milk juga berarti sesuatu yang dimiliki(harta).milk juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’, yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali adanya halangan syara’.[2]
Dalam arti istilah terdapat bebrapa definisi yang dikemukakan oleh para fuqaha.kamaluddin ibnu Al-Humam, yang dikutip oleh Muhammad Abu Zahrah memberikan definisi sebagai berikut.
بِاَنَّهُ الْقُدْرَةُعَلَى التَّصَرُّفِ اِبْتَدَاءً إِلَّالِمَانِع
“Hak milik adalah suatu kemampuan untuk melakukan tasarruf sejak awal kecuali karena adanya penghalang”.
Al-Maqdisi yang dikutip juga oleh Abu Zahrah memberikan definisi sebagai berikut.
الْمِلْكا بِاَنَّهُ الْإِخْتِصَاصُ الْحَاجِز
“ Hak milik itu adalah kekhususan yang menghalangi”.
Maksud definisi tersebut adalah bahwa hak milik adalah penguasaan khusus terhadap sesuatu yang dapat menghalang orang lain untuk mengambil manfaat atau melakukan tasarruf terhadapnya, kecuali menurut cara yang dibenarka oleh syara’.[3]
Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut:
إخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَا حِبُهُ شَرْعًا أَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَالْاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الشّرْعِيِّ
“Pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut syara’ untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya tidak ada penghalang yang bersifat syara”.
Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual beli, hibah, wakaf dan meminjamkannya kepada orang lain,selama tidak ada halangan dari syara’.[4]
2.      Sebab-Sebab Kepemilikan
Para ulama fiqh menyatakan bahwa ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan islam:
a.       Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya, yang dalam Islam disebut harta yang mubah. Contohnya, bebatuan disungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum. Apabila seseorang mengambil batu dan pasir dari sungai itu dan membawa ke rumahnya, maka batu dan pasir itu menjadi miliknya, dan orang lain tidak boleh mengambil batu dan pasir yang telah dikuasainya itu
b.      Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum, seperti jual beli, hibah, dan wakaf
c.        Melalui peninggalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang wafat
d.      Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, seperti buah pohon di kebun, anak sapi yang belum lahir.[5]
Sebab- sebab tamalluk (memiliki) yang ditetapkan syara’ ada 4:
1)      Ihrazul al Mubahat
Ihrazul mubahat – memiliki benda- benda yang boleh dimiliki, atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki di suatu tempat untuk dimiliki. untuk harta yang mubah atau "Harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik sah) dan tak ada penghalang syara' untuk dimiliki." Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
2)      Al UQUD (aqad).
Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud) contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
3)      Al KHALAFIYAH( pewarisan).
Khalafiyah, ialah "Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat ditempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya"
contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
4)      Attawalludu minal mamluk (berkembang biak).
Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimilik, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki, bulu domba menjadi milik pemilik domba, dan lain-lain.[6]
5)      Macam-Macam Kepemilikan
A.    Hak Milik yang Sampurna(Al-Milk At-Tam)
Pengertian hak milik yang sempurna menurut Wahbah Zulaihi adalah sebagai berikut.
فَالْمِلْكُاالتَّامُّ هُوَمِلْك ُاذَاتِ الشَّيْءِ(رَقَبَتِهِ) وَمَنْفَعَتِهِ مَعًا، بِحَيْثُ يَشْبُتُ لِلْمَالِكِاجَمِيْعُ الْحُقُوْقِ الْمَشْرُوْعَةِ
“Hak milik yang sempurna adalah hak milik terhadap zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya bersama-sama, sehingga dengan demikian semua hak-hak yang diakui oleh syara’ tetap ada di tangan pemilik”.
Muhammad Abu Zahrah memberikan definisi hak milik yang sempurna sebagai berikut.
اَلْمِلْكُا التَّامُّ هُوَالْمِلْكُا الْوَاقِعُ عَلَى ذَاتِ الْعَيْنِ وَمَنَافِعِهَا
“Pengertian hak milik yang sempurna adalah suatu hak milik yang mengenai zat barang dan manfaatnya”.
B.     Hak Milik yang Tidak Sempurna (Al-Milk An-Naqish)
Wahbah zuhailiatnya smemberikan definisi milk naqish sebagai berikut.
وَالْمِلْكُا النَّاقِصُ هُوَمِلْكُاالْعَيْنِ وَحْدَهَا، أَوِالْمَنْفَعَةِ وَحْدَهَا
“Milk naqish ( tidak sempurna) adalah memiliki bendanya saja, atau memiliki manfaatnya saja”.
C. Kepemilikan Umum
a.       Arti kepemilikan Umum
      Jika dilogikakan pada parkembangan saat  ini, maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum, kegunaan bagi kaum muslimin. Dalam kajian kontemperer pemikiran arab, Al Khailani menyebutkan bahwa jenis kepemilikan ini dapay disamakan dengan kepemilikan Negara, sehingga ia mendefinisikan kepemilikan umum atau kepemilikan Negara sebagai lepemilikan yang nilai gunanya berkaitan dengan semua kewajiban Negara terhadap rakyatnya, termasuk bagi kelompok non-muslim. Yang tercakup dalam jenis kepemilikan ini ialah semua kekayaan yang tersebar diatas dan perut bumi diwilayah Negara tersebut.. Pengkaitan kepemilikan Negara dengan kepemilikan umum tidak terlepas dari nilai guna terhadap benda-benda yang ada bagi kepentingan semua orang tanpa diskriminatif dan memang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan sosial.
b.      Tujuan Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum bertujuan untuk merealisasikan beberapa tujuan umum, diantaranya :
1)      Untuk memberikan kesempatan seluruh manusia terhadap sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat sosial, baik yang tergolong pada kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan lain dan diperluas bagi kaum muslim secara umum. Diantara hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu adalah pelayanan yang mempunyai fungsi sosial harus dimiliki secara kolektif oleh semua manusia, baik yang tergolong kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan lain.
                  Rasullulah bersabda :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api” ( HR. Ahmad  dan Abu Daud ).
2)   Jaminan pendapatan Negara. Negara menjaga hak-hak warganya dan bertanggung jawab atas berbagai kewajiban dengan menjauhkan dari mara bahaya.
3)   Pengembangan dan penyediaan semua jenis pekerjaan produktif yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
4)   Urgensi kerja sama antar Negara dalam usaha menciptakan kemakmuran bersama.
            Karakter manusia terbentuk berdasarkan fitrahnya, yaitu keharusan untuk selalu berhubungan dengan banyak orang. Diperlukan adanya pertukaran kemaslahatan dan kemajuan antar mereka Mereka saling menyempurnakan. Karena begitu banyaknya kebutuhan dan tuntutan dalam kehidupan ini, tampak bahwa Negara atau bangsa manapun tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Negara akan merealisasikan adanya kemakmuran dalam semua bidang kehidupan. Realisasinya hanya dengan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk menutupi semua kekurangan dari Negara tersebut.
1)      Bidang Dan sumber Kepemilikan Umum
1)      Wakaf
2)      Proteksi, adalah proteksi Negara terhadap tanah tak bertuan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat.
3)      Barang –barang tambang
4)      Zakat
Allah berfirman dalam sura At-taubah :
“ Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mua’alaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah; dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” ( At-Taubah : 60).
Zakat merupakan income bebas yang masuk dalam area kepemilikan umum. Pada sisi lain, zakat terpisah dengan sumber pemasukan lainnya dengan limitasi alokasi penyalurannyauntuk membantu kelompok tertentu
6)      Pajak
      Dalam konsepsi islam, pajak merupan harta yang diambil dari kelompok masyarakat dewasa yang berada dibawah perlindungan pemerintah islam. Kewajiban ini merupakan bentuk partisipasi warga Negara dengan menyumbangkan kekayaan untuk kas Negara demi untuk kepentingan umum.
2)      Sebab-Sebab Kepemilikan Umum
      1) Penguasaan, ada beberapa mediasi yang dapat digunakan manusia untuk menguasai harta orang lain tanpa melalui usaha keras atau perniagaan. Contoh : Warisan dan Wasiat.
      2) Kepemilikan barang-barang halal, dimana seseorang memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain, seperti mencari kayu bakar dihutan atau mencari ikan dilaut
      3)  Transaksi, diantaranya adalah transaksi barang seperti jual beli dan sewa.
4)      Keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum seperti tentang tanah dan perkebunan.
5)      Zakat, nafkah, hasil denda, dan harta nadzar.
6)      Wakaf
D. Kepemilikan khusus
a.       Arti Kepemilikan Khusus
      Kepemilikan seperti yang diutarakan oleh  Qurafi yaitu hukum syariat yang diberlakukan pada suatu benda atau manfaat yang memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki dang menggantinya jika memang menghendaki. Dengan kata lain, kepemilikan semacam ini dimaksudkan agar manusia memiliki hah atas harta, hasil usaha, hak pemanfaatan, dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya.
b.      Tujuan Kepemilikan khusus
1)      Untuk meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan kelompok-kelompok non-pemerintahan.
2)      Untuk merealisasikan kebaikan, kemakmuran, dan kemanfaatan umum melalui persaingan sehat antar produsen.
3)      Menimgkatkan kreatifitas individu
4)      Untuk memenuhi dan menginvestasikan naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan Allah.
      Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah menusia. Islam menjaga dan menumbuhkan naluri itu dengan sempurna melalui pemenuhan naluri kecintaan terhadap benda secara seimbang tanpa adanya dominasi terhadap salah satunya
c.       Jenis-Jenis Kepemilikan Khusus
1)      Kepemilikan pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang.
2)      Kepemilikan perserikatan
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya dapat digunakan oleh beberapa orang yang dibentuk dengan cara tartentu, seperti kerjasama yang melibatkan beberapa orang tanpa melibatkan sekelompok orang lainnya.
3)      Kepemilikan kelompok
Merupakan kepemilikan yang tidak boleh dimiliki secara perorangan, atau kelompok kecil orang, namun pembagiannya harus didasarkan pada persebaran terhadap banyak pihak.
e.       Kewjiban Dalam kepemilikan Khusus
1)      Memberikan nafkah bagi mereka yang berhak seperti istri, anak, dll.
2)      Zakat, yaitu sebagian dari fardlu yang diwajibkan Allah dalam harta orang-orang kaya dan dialokasikan kepada orang-orang miskin.
3)      Beberapa hak yang harus ditunaikan selain zakat sebelum zakat ditunaikan, maka semua hak selain zakat harus ditunaikan terlebih dahulu. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya dalam harta terdapat hak yang harus ditunaikan selain zakat”. (HR. At-Tirmidzi).
f.       Sumber Kepemilikan Khusus
1)      Perniagaan
Allah berfirman :“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”.(Al-Baqarah : 275).
2)      Upah pekerjaan
3)      Pertanian
4)      Mengelola tanah mati
Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya”. ( HR. Abu Daud )
5)      Keahlian profesi, dll.
6.      Berakhirnya Kepemilikan
Ada beberapa sebab yang menyebabkan berakhirnya Al-Milk At-Tamm, menurut para pakar fiqh, yaitu:
a.       Pemilik meninggal dunia, sehingga seluruh miliknya berpindah tangan kepada ahli warisnya
b.      Harta yang dimiliki itu rusak atau hilang.
Sedangkan Al-Milk An-Naqish atau pemilikan terhadap manfaat suatu harta akan berakhir, menurut para ulama fiqh, dalam perkara-perkara sebagai berikut:
a.       Habisnya masa berlaku pemanfaatan itu, seperti pemanfaatan sawah, padinya sudah dipanen
b.      Barang yang dimanfaatkan itu rusak atau hilang, seperti runtuhnya rumah yang dimanfaatkan.
Kedua hal ini disepakati oleh ulama fiqh.
c.       Orang yang memanfaatkannya wafat, menurut ulama Hanafiyah, karena manfaat tidak dapat diwariskan; edangkan menurut jumhur ulama manfaat dapat diwariskan, karena manfaat termasuk harta
d.       Wafatnya pemilik harta itu, apabila pemilkan manfaaat iu dilakukan melalui al-I’arah (pinjam meminjam) dan al-ijarah (sewa menyewa). Menurut ulama Hanafiyah, karena akad al-ijarah bagi mereka tidak boleh diwariskan, sedangkan menurut jumhur ulama, baik pinjam meminjam maupun sewa menyewa tidak berhenti masa lakunya apabila pemiliknya meninggal karena kedua akad ini, menurut mereka boleh diwariskan.[7]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan Makalah
            Dari beberapa penjelas di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai isi makalah yang kami buat.
1.     Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
2.    Kepemilikin yang bisa dijadikan alat untuk mempertahankan berlangsungnya kehidupa suatu masyarakat meiliki beberpa sebab kepmilikan, di antaranya bekerrja, warisan, kebutuhan harta untuk menyambung hidup, pemberian negara kepada rakyatnya, dan harta yang diperoleh tanpa ada kompensasi atau tenaga.
3.    Adapun kepemilikan yang sah di dalam ilmu muamalah ada dua macam, yaitu : milik sempurna, dan milik tidak sempurna. Yang dimakasud milik sempurna adalah memiliki atas zad benda ( raqadah ) dan mamfaatnya adalah milik sempurna, sedangkan milik tidak sempurna adalah milik atas salah satu zat benda atau manfaatnya saja.
B.     Saran
Jadi saran kami kepada semua yang hidup dalam dunia ini dalam hal harta yang dimiliki janganlah sampai takut untuk bersedekah, berzakat, karena harta yang kita miliki dalam konsep Agama Islam itu hanya sementara atau titipan yang perlu di jaga dan di gunakan untuk   perbuatan yang baik. Karena kita manusia hanya sebagai pengelola atas harta yang kita miliki di dunia ini, tetapi itu semua akan kembali kepada pemilik sebenarnya nanti pada waktunya, yaitu Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich , Ahmad Wardi. 2013. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah,.
Harun , Nasrun. 2007.  Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Ghazaly, Abdul Rahman.dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 1997. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
SAYA RENDY SAPUTRA (1313060574) KELUARGA BESAR IAIN IMAM BONJOL PADANG JURUSAN EKONOMI ISLAM KONSENTRASI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI) MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN DAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1437 H/2016 M. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.
 


[1] Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2013. Cet. Ke-2, hlm. 69
[2] Nasrun Harun, Fiqh Muamalah,  (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), cet. Ke-2, hlm. 31.
[3] Ibid. hlm. 69-70
[4] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, cet ke-1, hlm. 47
[5] Nasrun Harun, Fiqh Muamalah,  (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), cet. Ke-2, hlm. 32
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,pengantar fiqh muamalah. Cet. Ke-1, hlm. 12
[7] Nasrun Harun, Fiqh Muamalah,  (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), cet. Ke-2, hlm. 36